News  

Rencana Pembatasan Paket Internet: Kominfo Minta Masukan dari Industri Telekomunikasi

Pembatasan Paket Internet
Pembatasan Paket Internet

GadgetOZ.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tegas mengonfirmasi bahwa pembahasan aturan pembatasan paket internet fixed broadband minimal 100 Mbps masih berada pada tahap awal.

Ini berarti bahwa pemerintah tidak akan segera mengeluarkan kebijakan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto.

Tahap Awal: Kominfo Minta Masukan dari Industri Telekomunikasi

Wayan menjelaskan bahwa saat ini Kominfo sedang mengumpulkan masukan dari industri telekomunikasi, terutama para penyedia jasa internet (ISP), terkait aturan pembatasan paket internet fixed broadband minimal 100 Mbps.

Sebelum kebijakan tersebut diterbitkan, diperlukan kajian menyeluruh mengenai implikasinya. “Kami nyatakan bahwa kebijakan ini tidak akan segera diterapkan, tapi sedang dalam tahap pengkajian.

Semua kebijakan harus diambil dengan hati-hati, terutama karena kita bukan yang membangun infrastruktur ini, tapi industri yang membangun.

Jadi, kita harus sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan,” ujar Wayan kepada media di Kantor APJII, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Upaya Meningkatkan Kecepatan Internet

Wacana kebijakan ini awalnya diutarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kepada penyedia layanan fixed broadband atau jaringan internet tetap untuk jaringan tertutup.

Langkah ini diambil agar kecepatan internet Indonesia dapat bersaing secara global.

Berdasarkan laporan Speedtest Global Index per Desember 2023 oleh Ookla, kecepatan internet fixed broadband Indonesia masih tergolong lambat, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Rata-rata kecepatan internet fixed broadband di Indonesia hanya mencapai 27,87 Mbps, mengungguli Myanmar dan Timor Leste tetapi kalah dari negara-negara ASEAN lainnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News

Tinggalkan Balasan